Sumber :
- Jhon Hendra/tvOne
VIVAnews
- Terpidana kasus pembunuham aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, akhirnya meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Sabtu 29 November 2014.
Pollycarpus yang mengenakan kaos oblong dan kaca mata hitam itu meninggalkan lapas sekitar pukul 15.15 WIB, dengan menggunakan sebuah taksi.
Baca Juga :
Kontestasi Tak Hanya Berebut Kursi dan Dibagi-bagi, Alasan Ganjar Tak Mau Gabung Pemerintah
"Prosesnya sudah sesuai prosedur hukum," ujar Pollycarpus.
Setelah meladeni beberapa pertanyaan wartawan, Pollycarpus yang dikawal beberapa petugas kepolisian bergegas menuju sebuah taksi berwarna biru yang telah menunggunya. Ia duduk di bangku belakang tepat di belakang sopir taksi.
Belum jelas ke mana Pollycarpus akan pergi bersama taksi tersebut. Tak lama berselang, taksi yang ditumpanginya pergi meninggalkan Lapas Sukamiskin.
"Saya tidak bersalah. Saya tidak membunuh Munir," ucapnya.
Pollycarpus Budihari Priyanto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Munir Said Thalib dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penjara 20 tahun Pollycarpus hingga menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu. (one)
Halaman Selanjutnya
Setelah meladeni beberapa pertanyaan wartawan, Pollycarpus yang dikawal beberapa petugas kepolisian bergegas menuju sebuah taksi berwarna biru yang telah menunggunya. Ia duduk di bangku belakang tepat di belakang sopir taksi.