Keppres Turun Bulan Ini, Terpinda Mati Narkoba Segera Dieksekusi
Kamis, 18 Desember 2014 - 19:46 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mengeksekusi lima terpidana kasus narkoba. Alasannya, mereka masih menunggu surat Keputusan Presiden dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, keppres itu tengah diproses. "Jadi segera turun bulan ini," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.
Baca Juga :
Terpopuler: Mitos Fakta Lahir C-Section Seperti Ria Ricis, Trik Hindari Heatstroke saat Ibadah Haji
Baca Juga :
Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak
"Tentu akan komunikasi, Dubes sana dengan Menlu kita untuk dilakukan pertimbangan-pertimbangan," kata dia.
Namun, kata Andi, negara lain juga harus memahami bahwa Indonesia saat ini sudah dalam tahap darurat narkoba.
"Dampaknya sangat besar ke bangsa ini. Baik generasi muda, ekonomi, bahwa darurat ini harus dibarengi dengan tindakan tegas," lanjutnya. (adi)
Halaman Selanjutnya
"Tentu akan komunikasi, Dubes sana dengan Menlu kita untuk dilakukan pertimbangan-pertimbangan," kata dia.