Keppres Turun Bulan Ini, Terpinda Mati Narkoba Segera Dieksekusi

BNN Musnahkan 7.565,8 Gram Sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mengeksekusi lima terpidana kasus narkoba. Alasannya, mereka masih menunggu surat Keputusan Presiden dari Presiden Joko Widodo.


Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, keppres itu tengah diproses. "Jadi segera turun bulan ini," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.


Lima narapidana mati itu adalah bagian dari 64 narapidana yang juga divonis mati, namun mereka masih dalam proses
Terpopuler: Mitos Fakta Lahir C-Section Seperti Ria Ricis, Trik Hindari Heatstroke saat Ibadah Haji
inkrach
atau belum berkekuatan hukum tetap.
Bungkam Bayern Munich, Real Madrid Tantang Borussia Dortmund di Final Liga Champions


Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak
64 narapidana itu, kata Andi, ada yang berasal dari Afrika dan Amerika Latin. Khusus untuk mereka, kata dia, pemerintah tentu telah berkomunikasi dengan pemerintah Amerika dan Afrika.

"Tentu akan komunikasi, Dubes sana dengan Menlu kita untuk dilakukan pertimbangan-pertimbangan," kata dia.


Namun, kata Andi, negara lain juga harus memahami bahwa Indonesia saat ini sudah dalam tahap darurat narkoba.


"Dampaknya sangat besar ke bangsa ini. Baik generasi muda, ekonomi, bahwa darurat ini harus dibarengi dengan tindakan tegas," lanjutnya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya