Keppres Turun Bulan Ini, Terpinda Mati Narkoba Segera Dieksekusi

BNN Musnahkan 7.565,8 Gram Sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mengeksekusi lima terpidana kasus narkoba. Alasannya, mereka masih menunggu surat Keputusan Presiden dari Presiden Joko Widodo.


Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, keppres itu tengah diproses. "Jadi segera turun bulan ini," kata Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.


Lima narapidana mati itu adalah bagian dari 64 narapidana yang juga divonis mati, namun mereka masih dalam proses
inkrach
atau belum berkekuatan hukum tetap.


64 narapidana itu, kata Andi, ada yang berasal dari Afrika dan Amerika Latin. Khusus untuk mereka, kata dia, pemerintah tentu telah berkomunikasi dengan pemerintah Amerika dan Afrika.


"Tentu akan komunikasi, Dubes sana dengan Menlu kita untuk dilakukan pertimbangan-pertimbangan," kata dia.


Namun, kata Andi, negara lain juga harus memahami bahwa Indonesia saat ini sudah dalam tahap darurat narkoba.


"Dampaknya sangat besar ke bangsa ini. Baik generasi muda, ekonomi, bahwa darurat ini harus dibarengi dengan tindakan tegas," lanjutnya. (adi)
Puluhan Korban Banjir dan Longsor di Luwu yang Terisolasi Dievakuasi dengan Helikopter

Pemain Persija merayakan gol

Turnamen Internasional: Persija dan PSIS Hadapi 2 Klub Liga Malayisa di JIS

Dua klub Liga 1 Persija Jakarta dan PSIS Semarang bakal berhadapan dengan dua klub Liga Malaysia, Selangir FC dan Sabah FA dalam Turnamen bertajuk RCTI Premium Sports.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024