Jadi Tersangka, Wakil Bupati Ponorogo Belum Ditahan

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Ponorogo, menetapkan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, sebagai tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2013. Yuni, disangka mengondisikan dalam mempertemukan pihak-pihak yang bersepakat melakukan korupsi.

Bradley Cooper dan Gigi Hadid Mesra di Konser Taylor Swift di Paris

Namun demikian, penetapan sebagai tersangka, tidak diikuti dengan penahanan. Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sucipto mengatakan bahwa Yuni, sempat diperiksa oleh Kejari Ponorogo beberapa waktu lalu.

Penetapan ini, katanya, merupakan pendalaman dan pengembangan penyidikan dari keterangan delapan tersangka lain yang saat ini sudah menjadi tahanan Kejari Ponorogo.

"Setelah melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan, ada tersangka baru, yaitu Wakil Bupati Ponorogo. Tersangka, dari awal mengondisikan pertemuannya di Surabaya dengan tersangka Sasongko (bos CV Global Inc). Dari pertemuan itu mereka deal, mendapat 22 persen dari nilai proyek sebesar Rp8,1 miliar," ujar Sucipto, Selasa, 23 Desember 2014.

Masuk NKRI, 2 Kapal Perang Anti Ranjau Asing Dijaga Ketat Pasukan Hantu Laut Marinir TNI

Sebagai informasi, proyek DAK Pendidikan Tahun 2013, berupa pengadaan alat peraga untuk 164 Sekolah Dasar di Kabupaten Ponorogo. Proyek ini dikerjakan oleh CV Global Inc.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Ponorogo tidak serta merta melakukan penahanan terhadap Yuni Widyaningsing.

“Tersangka ini merupakan kepala daerah, jadi harus seizin Presiden,” ucapnya.

Sucipto pun menekankan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini, saat ditanya keterlibatan anggota DPRD,

Daftar Harga Motor Bebek Honda Terbaru per Mei 2024, Termurah Rp 16 Jutaan

“Kalau memang ada indikasi, akan kita proses. Siapa pun, akan kita proses, termasuk yang di atas ini, tentunya dengan penyelidikan yang kita lakukan,” ujar dia.

Kasus korupsi DAK Pendidikan tahun 2013, telah menyeret delapan tersangka, antara lain Supeno selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, dua orang Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, empat orang pegawai CV GLobal Inc, dan Sasongko yang merupakan bos CV Global Inc sekaligus rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo dalam pengadaan alat peraga pendidikan.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya