Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Dua orang kakak dan adik di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian pada Rabu, 24 Desember 2014. Mereka berkomplot mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Kedua tersangka adalah Dewi Nur Baiti, 43, warga Desa Ketegan Barat, Kecamatan Taman, Sidoarjo, dan Nur Yuwono, 39, warga Perum Bluru Permai, Sidoarjo. Dari tangan Nur Yuwono, Polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp28 juta.
Menurut Polisi, tersangka pencetak atau produsen uang palsu itu adalah Nur Yuwono. Sedangkan Dewi Nur Baiti membantu mengedarkannya dengan membelanjakan sebagian uang palsu itu di sejumlah tempat.
Nur Yowono mengaku belajar secara otodidak membuat dan mencetak uang palsu. Dia menjalani profesi itu sudah selama satu bulan terakhir dan mengedarkannya melalui sang kakak.
Dewi membenarkan pengakuan adiknya. Katanya, dia menukar Rp1 juta uang asli dengan 25 lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dewi kemudian mengedarkan atau membelanjakan uang palsu itu layaknya uang asli.
Merasa aksinya berjalan mulus, Dewi kembali membelanjakan uang palsu itu untuk membeli bensin. Namun, mengetahui uang yang diterimanya palsu, penjual bensin langsung menelepon polisi.
Kasnan, penjual bensin, mengaku bahwa saat kejadian itu pelaku membeli bensin di tempatnya dengan uang pecahan Rp100 ribu. Dewi langsung kabur saat mendapatkan uang kembalian. Kasnan kaget ketika mengetahui uang yang diterimanya ternyata palsu.
Polisi mengejar dan berhasil menangkap Dewi ketika berada di sebuah toko sandal. Saat digeledah, Polisi menemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari dalam tas pelaku.
Tersangka Yuwono ditangkap dari hasil interogasi terhadap Dewi. Dari penangkapan Yuwono, Polisi menyita 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang belum dipotong, satu perangkat komputer, alat sablon, kertas karkir, timbangan digital, lampu ultraviolet dan master untuk membuat uang palsu.
Tersangka Dewi dijerat pasal 345 KUHP junto pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka Yuwono dijerat pasal 244 KUHP junto pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Muhammad Habib/Gresik
Baca berita lain:
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Merasa aksinya berjalan mulus, Dewi kembali membelanjakan uang palsu itu untuk membeli bensin. Namun, mengetahui uang yang diterimanya palsu, penjual bensin langsung menelepon polisi.