Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa seorang konsultan hukum bernama Tomson Situmeang, Jumat 9 Januari 2015. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi terkait pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.
"Diperiksa sebagai saksi untuk RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Tomson diketahui masih mempunyai hubungan darah dengan Bonaran Situmeang. Bahkan, Tomson pernah menjadi pengacara Bonaran saat mengajukan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Nama Bonaran Situmeang ikut disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor, Kamis 20 Februari 2014, diketahui bahwa Bonaran menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2 miliar.
Uang itu diberikan dengan maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang ditetapkan oleh KPU.
Anehnya, menurut Jaksa Luki, Akil tidak termasuk dalam panel hakim konstitusi yang memeriksa permohonan keberatan Pilkada Tapanuli Tengah tersebut. Dalam SK, ditetapkan Achmad Sodiki sebagai ketua merangkap anggota, Harjono dan H. Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai anggota.
Melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang pemulus kepada Bonaran sebesar Rp3 miliar. Akil meminta agar permintaannya itu dikirim ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat, dengan permintaan agar pada kolom berita slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Namun entah mengapa, belakangan diketahui Bonaran menyerahkan hanya Rp2 miliar untuk Akil melalui rekannya.
"Pertengahan bulan Juni 2011, Raja Bonaran Situmeang memberikan uang tunai Rp2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk dikirim kepada terdakwa," kata Jaksa Luki mengutip isi dakwaan.
Selanjutnya, Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing total Rp1,8 miliar.
"Pada 22 Juni 2011, MK memutus menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata jaksa.
Baca Juga :
Bonaran Situmeang Mulai Disidang
Penyidik telah menahan Bonaran sejak tanggal 6 Oktober 2014 usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Bonaran ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Halaman Selanjutnya
Penyidik telah menahan Bonaran sejak tanggal 6 Oktober 2014 usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Bonaran ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.