Menteri Susi Janji Tak Berhenti Perangi Illegal Fishing

Susi Pudjiastuti adalah salah satu pengusaha yang berhasil.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menegaskan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) tak boleh berhenti dilakukan. Program ini harus dilakukan secara berkelanjutan.

"Kalau menangkap illegal fishing tidak boleh berhenti terus-menerus, bukan temporary. Jadi, konsentrasi kami setiap saat. Asing mau tangkap ikan, kita mesti babat," kata Susi dalam konferensi pers rapat koordinator dan evaluasi penanganan illegal fishing di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat malam 9 Januari 2015.

Lalu, apakah nantinya kapal nelayan ikan ilegal akan ditenggelamkan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya? Susi mengatakan bahwa keputusan tersebut ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sita atau tenggelam? Itu tergantung perintah Presiden," kata dia.

Jarang Diterpa Gosip Miring, Kevin Aprilio dan Istri Punya Aturan Ini Kalau Bertengkar
Susi mengatakan, kalau bisa, jangan sampai ada pelelangan kapal. Dia mengatakan ada kapal yang disita yang "hilang" karena dilelang.

Kronologi Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel
"Ada empat kapal di Meulaboh keluar tanggal 20 sudah pergi ke mana dengan harga lelang Rp400 juta," kata dia.

Cek Fakta: Timnas Indonesia U-23 Dibela Ronaldo dan Messi Akibat Dicurangi Wasit di Piala Asia
Susi mengungkapkan di akhir tahun 2014, kementerian ini telah menangkap satu kapal nelayan di Ambon ukuran 4 ribu GT dengan udang dan hiu sebesar 900 ton. Kalau putusannya sudah dihasilkan, kapal tersebut nantinya akan ditenggelamkan atau dialokasikan untuk kapal latih.

"Kalau lelang, pasti yang menang 'Alibaba' kapal asing," kata dia.

Sebab, lelang inilah yang membuat Susi meradang. "Kalau dilelang yang menang lelang itu tidak tahu. Tanggal 18 ada di Simeulue untuk PK atas kapal tersebut. Kemudian kapal sudah hilang. Masih ada di hari begini berani-beraninya," kata dia.
(one)

Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya