Sumber :
- Airbus
VIVAnews
- AirNav Indonesia membantah mutasi sejumlah pejabatnya karena berkaitan dengan kasus kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Perusahaan umum lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan itu beralasan tidak memiliki kewenangan pemberian izin penerbangan pesawat apa pun. Soal mutasi sejumlah pejabat, itu semata untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.
Mantan General Manager ATPM dan ATS (Air Traffic Service), Herman Irsadi, salah satu pejabat yang dimutasi, membantah keterlibatan dia dan beberapa rekan di Airnav terkait penerbitan izin penerbangan. Soalnya AirNav Indonesia tidak memiliki wewenang di bidang perizinan penerbangan.
"Kami hanyalah membuat konsep aliran pergerakan pesawat udara,” katanya di Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2015.
Kementerian Perhubungan memutasi sejumlah pejabat AirNav Indonesia terkait dugaan izin siluman rute penerbangan AirAsia QZ8501 dari Surabaya menuju Singapora. AirNav adalah perusahaan pelat merah yang mengelola pelayanan navigasi penerbangan. BUMN itu merupakan peleburan Unit Pelayanan Teknis Direktorat Perhubungan, Angkasa Pura I dan II.
Baca Juga :
Terungkap Misteri Jatuhnya AirAsia QZ8501
Ada dua pejabat yang dinonaktifkan, yakni Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkutan Udara merangkap Unit Kerja Pelaksana Slot Time di Otoritas Bandara Wilayah III, Surabaya, dan Principle Operation Inspector.
Baca berita lain:
Halaman Selanjutnya
Ada dua pejabat yang dinonaktifkan, yakni Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkutan Udara merangkap Unit Kerja Pelaksana Slot Time di Otoritas Bandara Wilayah III, Surabaya, dan Principle Operation Inspector.