BNN Surabaya: Eksekusi Mati Pengedar Narkoba Sudah Tepat

Bandar Narkoba Mengaku Pemandu Wisata Dibekuk di Batas RI-Malaysia
Sumber :
  • Aceng Mukaram/Pontianak
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
– Kejaksaan Agung akan mengeksekusi terpidana mati pengedar narkoba di Indonesia pada Minggu, 18 Januari 2015. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, AKBP Suparti, menilai langkah itu sudah tepat.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

"Semua sudah diatur dalam undang-undang. Sudah sesuai bobot pelanggarannya, para pengedar dihukum mati," kata AKBP Suparti dihubungi
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
VIVA.co.id , Jumat, 16 Januari 2015.


Suparti menjelaskan, sesuai Undang-Undang memang terdapat perbedaan hukuman antara pengedar dengan pecandu narkoba. Aturan itu harus diketahui oleh masyarakat supaya tidak terjadi simpang-siur pendapat mengenai hukuman terkait narkoba.


"Di dalam Undang-undang Dasar 35 tahun 2005 pasal 54, untuk pengguna atau pecandu narkoba mempunyai hak untuk direhabilitasi," kata Suparti.


Menurutnya, untuk mencegah peredaran dan penggunaan narkoba, BNN Kota Surabaya banyak menggelar kegiatan mulai sekolah hingga kampung-kampung.


"Tahun ini kita fokus kepada anak sekolah sampai taman kanak-kanak untuk memberantas narkoba. Kita juga ke sekolah-sekolah, kampung-kampung, mengadakan diskusi, pemutaran film, workshop, dan melakukan tes urine,” ungkapnya


Selain itu, pola komunikasi di keluarga juga penting untuk mencegah bahaya ancaman narkoba. Misalnya, orang tua harus tahu anaknya bergaul dengan siapa.


"Jaga keluarga kita dengan kasih sayang. Kita harus memantau siapa teman-teman anak kita. Tahu kegiatan anak kita, komunikasi juga dengan gurunya. Orang tua juga harus terbuka dan seharusnya selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan BNN jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait narkoba," ujarnya.


Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi 5 terpidana mati pengedar narkoba di Pulau Nusakambangan pada 18 Januari 2015. Kelima terpidana itu adalah Rani Andriani alias Melissa Aprilia, Namaona Denis, Marco Archer Cardoso Moreira, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou, dan Ang Kim Soe.


Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya