Krisis Hakim, KY Minta Jokowi Terbitkan Perpres

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Ahmad Fadlil Sumadi
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera membuat Peraturan Presiden yang mengatur tentang seleksi hakim baru. Sebab, sejak lima tahun lalu tidak ada seleksi hakim baru.
Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia

"Kami mohon kepada bapak presiden bisa supaya mempelajari, melihat lagi, bagian mana, beliau bisa terbitkan perpres," kata Suparman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 16 Januari 2015.
Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang

Apalagi, kata dia saat ini jumlah hakim di seluruh Indonesia sangat terbatas. Saat ini saja, mereka masih membutuhkan 700 hakim baru di seluruh Indonesia.
Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri

"Hakim kita ini lebih kurang 8.300 dan sudah lima tahun tidak ada seleksi, harapan kita tahun ini ada seleksi sekitra 350 hakim. Sementara 700 kebutuhannya, mengingat anggaran tahun ini kita targetkan 350," ujar dia.

Menurut Suparman, KY membutuhkan Perpres itu karena saat ini hakim masuk dalam kategori pejabat negara dan bukan pegawai negeri sipil. Sehingga hakim tidak lagi diseleksi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.

"Harus ada mekanisme rekrutmen baru, tidak lagi melibatkan menpan," kata dia.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya