Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera membuat Peraturan Presiden yang mengatur tentang seleksi hakim baru. Sebab, sejak lima tahun lalu tidak ada seleksi hakim baru.
"Kami mohon kepada bapak presiden bisa supaya mempelajari, melihat lagi, bagian mana, beliau bisa terbitkan perpres," kata Suparman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 16 Januari 2015.
Apalagi, kata dia saat ini jumlah hakim di seluruh Indonesia sangat terbatas. Saat ini saja, mereka masih membutuhkan 700 hakim baru di seluruh Indonesia.
"Hakim kita ini lebih kurang 8.300 dan sudah lima tahun tidak ada seleksi, harapan kita tahun ini ada seleksi sekitra 350 hakim. Sementara 700 kebutuhannya, mengingat anggaran tahun ini kita targetkan 350," ujar dia.
Menurut Suparman, KY membutuhkan Perpres itu karena saat ini hakim masuk dalam kategori pejabat negara dan bukan pegawai negeri sipil. Sehingga hakim tidak lagi diseleksi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.
"Harus ada mekanisme rekrutmen baru, tidak lagi melibatkan menpan," kata dia.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Menurut Suparman, KY membutuhkan Perpres itu karena saat ini hakim masuk dalam kategori pejabat negara dan bukan pegawai negeri sipil. Sehingga hakim tidak lagi diseleksi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.