Sumber :
- VIVAnews/Fajar Sodik
VIVA.co.id -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Selasa 20 Januari 2015.
Para Komisioner itu terpilih melalui seleksi oleh panitia seleksi yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Baca Juga :
Penyanyi Ini Geser Ketenaran Afgan?
Baca Juga :
Gaya Kasual Raul Lemos dan Krisdayanti
Baca Juga :
Cerita Gadis Cantik Ini Memilih Musik Dangdut
Menkumham Yasonna berharap 10 komisioner LMKN dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam menetapkan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti.
"Serta menetapkan cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait dengan ditariknya royalti dari pengguna secara profesional, akuntabel dan transparan. Sehingga seluruh manusia kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan menjadi yang terbaik," kata Yasonna, di Gedung Kemenkumham, Jakarta.
Ditemui usai pelantikan, salah satu Komisioner, Rhoma Irama menyebutkan bahwa para penegak hukum perlu bersinergi dalam melakukan pemberantasan terkait pembajakan. Hal tersebut dibutuhkan agar penegakan hukum bisa dilakukan.
"Di Undang-Undang yang sekarang ini cukup komprehensif tentang sanksi-sanksi hukum terkait pidana perdata cukup untuk bisa membuat oang jeralah. Memang perlu kita sosialisasikan, kita implementasikan. Kita berharap dengan UU ini hukum bisa tegak," tutur Rhoma. (adi)
Halaman Selanjutnya
"Serta menetapkan cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait dengan ditariknya royalti dari pengguna secara profesional, akuntabel dan transparan. Sehingga seluruh manusia kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan menjadi yang terbaik," kata Yasonna, di Gedung Kemenkumham, Jakarta.