Penentuan Ahli Waris, Babak Baru Tragedi AirAsia

Penentuan Ahli Waris, Babak Baru Tragedi AirAsia
Sumber :
  • Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya
VIVA.co.id
Setahun Tragedi AirAsia QZ8501 Diperingati di Surabaya
– Tragedi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 masih menyisakan sejumlah masalah bagi keluarga korban. Mulai asuransi, transaksi rekening korban, serta hak ahli waris.

Airbus Juga Bersalah pada Jatuhnya AirAsia QZ8501

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Balai Kota pada Rabu, 21 Januari 2015. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Basarnas, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim, Pengadilan Negeri Surabaya serta para keluarga korban.
Terungkap Misteri Jatuhnya AirAsia QZ8501


Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, Pemkot sangat hari hati-hati dalam menerbitkan surat akta kematian sebagai dasar lanjutan pengurusan asuransi keluarga korban.


“Ini masalah yang kompleks. Kami tak ingin di kemudian hari ada yang mempermasalahkan hal ini, apalagi menyangkut ahli waris. Oleh karenanya, kami ingin setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.


Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Soedi, menuturkan, dalam pengurusan ahli waris diperlukan beberapa alat bukti meliputi kartu susunan keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan serta dokumen kependudukan lain.


“Manakala bukti-bukti dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan, permohonan hak ahli waris bisa ditolak. Yang pasti, kami berkomitmen akan mengawal hingga tuntas,” katanya.


Sementara soal asuransi korban, Direktur Pengawasan Bank OJK Kanreg III Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Bambang Widjanarko, menyatakan bahwa pada dasarnya posisi OJK mengawal proses pembayaran asuransi agar dilakukan sesuai hak-hak para korban.


“Kami sudah siap sejak pesawat tersebut dinyatakan jatuh pada Minggu 28 Desember 2014,” katanya.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya