Sumber :
- Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya
VIVA.co.id
– Tragedi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 masih menyisakan sejumlah masalah bagi keluarga korban. Mulai asuransi, transaksi rekening korban, serta hak ahli waris.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Balai Kota pada Rabu, 21 Januari 2015. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Basarnas, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim, Pengadilan Negeri Surabaya serta para keluarga korban.
Baca Juga :
Tiga Jasad AirAsia QZ8501 Tiba di Surabaya
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Soedi, menuturkan, dalam pengurusan ahli waris diperlukan beberapa alat bukti meliputi kartu susunan keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan serta dokumen kependudukan lain.
“Manakala bukti-bukti dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan, permohonan hak ahli waris bisa ditolak. Yang pasti, kami berkomitmen akan mengawal hingga tuntas,” katanya.
Sementara soal asuransi korban, Direktur Pengawasan Bank OJK Kanreg III Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Bambang Widjanarko, menyatakan bahwa pada dasarnya posisi OJK mengawal proses pembayaran asuransi agar dilakukan sesuai hak-hak para korban.
“Kami sudah siap sejak pesawat tersebut dinyatakan jatuh pada Minggu 28 Desember 2014,” katanya.
Baca berita lain:
Halaman Selanjutnya
“Manakala bukti-bukti dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan, permohonan hak ahli waris bisa ditolak. Yang pasti, kami berkomitmen akan mengawal hingga tuntas,” katanya.