Penentuan Ahli Waris, Babak Baru Tragedi AirAsia

Penentuan Ahli Waris, Babak Baru Tragedi AirAsia
Sumber :
  • Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya
VIVA.co.id
– Tragedi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 masih menyisakan sejumlah masalah bagi keluarga korban. Mulai asuransi, transaksi rekening korban, serta hak ahli waris.


Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Balai Kota pada Rabu, 21 Januari 2015. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Basarnas, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim, Pengadilan Negeri Surabaya serta para keluarga korban.


Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, Pemkot sangat hari hati-hati dalam menerbitkan surat akta kematian sebagai dasar lanjutan pengurusan asuransi keluarga korban.
DVI Kembali Menerima Potongan Tubuh Penumpang AirAsia


Tiga Jasad AirAsia QZ8501 Tiba di Surabaya
“Ini masalah yang kompleks. Kami tak ingin di kemudian hari ada yang mempermasalahkan hal ini, apalagi menyangkut ahli waris. Oleh karenanya, kami ingin setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Jepang Undang Wakil Indonesia Berbagi Penanganan Bencana

Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Soedi, menuturkan, dalam pengurusan ahli waris diperlukan beberapa alat bukti meliputi kartu susunan keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan serta dokumen kependudukan lain.


“Manakala bukti-bukti dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan, permohonan hak ahli waris bisa ditolak. Yang pasti, kami berkomitmen akan mengawal hingga tuntas,” katanya.


Sementara soal asuransi korban, Direktur Pengawasan Bank OJK Kanreg III Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Bambang Widjanarko, menyatakan bahwa pada dasarnya posisi OJK mengawal proses pembayaran asuransi agar dilakukan sesuai hak-hak para korban.


“Kami sudah siap sejak pesawat tersebut dinyatakan jatuh pada Minggu 28 Desember 2014,” katanya.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya