Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Somphie membenarkan Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Jumat 23 Januari 2015.
Komisioner KPK itu ditangkap terkait kasus memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang tengah bertugas sebagai pengacara perkara sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010.
Baca Juga :
Ketua Wadah Pegawai: BW Pemimpin Abadi di KPK
Baca Juga :
Sebab Bambang Tolak Revisi UU KPK
Ronny menegaskan, penyidik Bareskrim sudah memiliki tiga alat bukti kuat untuk menangkap dan menahan pimpinan KPK itu.
"Sudah ada pemeriksaan beberapa saksi. Kemudian ada bukti-bukti dokumen yang bisa jadi alat bukti surat. Kemudian alat bukti ketiga, keterangan ahli. Sudah ada alat bukti kuat yang dikumpulkan penyidik. Sehngga menjadi dasar penangkapan," tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sudah ada pemeriksaan beberapa saksi. Kemudian ada bukti-bukti dokumen yang bisa jadi alat bukti surat. Kemudian alat bukti ketiga, keterangan ahli. Sudah ada alat bukti kuat yang dikumpulkan penyidik. Sehngga menjadi dasar penangkapan," tuturnya.