Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Somphie membenarkan Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Jumat 23 Januari 2015.
Komisioner KPK itu ditangkap terkait kasus memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang tengah bertugas sebagai pengacara perkara sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010.
"Tersangka BW menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan," ujar Ronny.
Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang , dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ronny menegaskan, penyidik Bareskrim sudah memiliki tiga alat bukti kuat untuk menangkap dan menahan pimpinan KPK itu.
Baca Juga :
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.
VIVA.co.id
4 Maret 2016
Baca Juga :