Adnan: Polri Setuju Kembalikan Bambang Widjojanto ke KPK

Mantan Wakil ketua KPK. Adnan Pandu Praja.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, mengatakan persoalan yang membelit Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto adalah masalah personal.

Ia mengatakan, enggan mencampuri jauh masalah tersebut. Dia hanya memastikan bahwa BW harus kembali ke KPK.

"Masalah Pak BW itu masalah pribadi. Saya tidak bisa bicara lebih banyak dengan beliau karena waktu sangat terbatas," kata Adnan usai menemui Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Kabareskrim Irjen Budi Waseso, Jumat 23 Januari 2015.

Siang ini, pada pukul 14.00 WIB, seluruh unsur pimpinan KPK akan melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo perihal status tersangka Bambang. Adnan enggan merinci detil pokok pembicaraan mereka kepada pihak istana. "Bisa soal BW dan banyak lagi yang lainnya," kata Adnan.

Sejauh ini, Adnan telah memastikan Mabes Polri akan mengembalikan BW ke KPK. Seluruh proses hukum, bukan berarti dilepaskan. Hanya saja, pemulangan Bambang Widjojanto semata dilakukan untuk menjaga situasi agar kondusif.

"Tadi saya sudah menemui Wakapolri dan Kabareskrim. Saya sampaikan keprihatinan kami terhadap peristiwa ini. Saya berharap antara Polri dan KPK tidak terjadi friksi yang tidak perlu. Kami minta BW segera dikembalikan ke KPK, dan mereka menyetujui," katanya.

Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat 23 Januari 2015. Penangkapan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemberian atau menyuruh keterangan palsu pada persidangan kasus sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Baca juga:

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016