Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu. Terkait status hukumnya itu, Bambang mengaku pasrah.
Dia juga menunggu keputusan KPK terkait jabatannya. "Formalitasnya, kalau pimpinan KPK setuju dengan pengunduran diri saya, dia akan buat surat ke presiden lalu surat presiden keluar dan baru saya tidak jabat lagi," ujar Bambang di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu, 24 Januari 2015.
Namun, Bambang juga mengaku akan mempertimbangkan pengunduran dirinya sebagai salah satu pimpinan anti rasuah itu.
"Saya pertimbangkan mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK, sehingga nanti pimpinan KPK yang pertimbangkan dan ajukan ke presiden," jelas dia.
Saat ini, kata Bambang, dia hanya tunduk apapun keputusan kolegial dari pimpinan KPK. Sebelum keputusan itu dihasilkan, dia tetap bekerja seperti biasa.
Baca Juga :
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Baca juga:
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.
VIVA.co.id
4 Maret 2016
Baca Juga :