Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Seorang warga negara Singapura tewas setelah dibunuh di rumahnya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia diduga dibunuh suami pramuwisma atau pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya di kompleks BTN Panji Pesona, Ampenan, Kota Mataram.
Korban adalah Ahmad bin Suri (52 tahun), yang masih berstatus sebagai warga negara Singapura. Menurut Polisi, pelaku diduga berinisial PR (35 tahun), suami dari EN (27 tahun), pramuwisma di rumah korban.
Baca Juga :
Dirjen Pajak: Saya Akan Perangi Teroris Pajak
Baca Juga :
Kapolri Siapkan Personel Kawal Petugas Pajak
Korban, yang telah cukup lama bermukim Mataram itu tewas dengan tujuh luka tusukan benda tajam di bagian kepala, leher dan bahu. Tidak ada orang lain yang menyaksikan saat-saat penganiayaan itu. EN dan dua anaknya yang berada di lokasi saat kejadian hanya bisa berteriak meminta pertolongan warga.
"Setelah menusuk korbannya dengan pisau, pelaku menyerahkan diri ke warga kemudian dibawa ke Polisi. Saksinya EN namun dia belum bisa dimintai keterangan karena masih syok berat," ujar Yuswanto.
Menurut keterangan mertua pelaku, Mulyoto, setelah menganiaya korbannya hingga tewas, pelaku menghubunginya untuk menceritakan perbuatannya. Pelaku kala itu di bawah pengaruh alkohol. Menurut Mulyoto, pelaku memang sebelumnya telah mendendam pada korban karena cemburu dengan kedekatan korban dan putrinya.
"Memang dia (pelaku) orangnya temperamen, kerjaan semrawut (serabutan), suka mabuk-mabukan. Saya tahu dia cemburu karena putri dan cucu saya tinggal di rumah korban sebagai pembantu," katanya.
Jenazah korban kemudan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Barat untuk divisum. Polisi berusaha menghubungi keluarga korban di Singapura melalui Kedutaan Besar di Jakarta.
Pelaku kini mendekam di tahanan Kantor Kepolisian Resor Kota Mataram. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca berita lain:
Halaman Selanjutnya
"Setelah menusuk korbannya dengan pisau, pelaku menyerahkan diri ke warga kemudian dibawa ke Polisi. Saksinya EN namun dia belum bisa dimintai keterangan karena masih syok berat," ujar Yuswanto.