Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, memastikan akan melaporkan balik para pelapor perkara Bambang di Bareskrim Polri. Para pelapor itu adalah politikus PDIP, Sugianto Sabran, dan Bupati nonaktif Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.
"Hari ini seluruh pelapor yang melaporkan Pak Bambang akan kami laporkan ke Bareskrim Polri," ujar perwakilan Kuasa Hukum, Usman Hamid, di kantor KPK, Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Sementara, Sugianto diketahui telah melaporkan Bambang dalam dugaan mengarahkan memberi keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010. Bambang, yang merupakan pengacara salah satu kandidat, dituduh menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.
Kedua laporan itu belum dicabut. Bahkan, Bambang telah dinyatakan tersangka dalam aduan yang dilaporkan Sugianto. "Kami juga akan temui Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) untuk minta kasus BW (Bambang Widjojanto) dicabut dari Polri," kata Usman.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana, juga terlihat mendatangi KPK. Ia terlihat sendiri, baru kemudian disusul Usman Hamid.
Nursyahbani juga menyatakan hal serupa. Dia memang berencana melaporkan balik para pelapor Bambang di Bareskrim Polri. "Para pelapor akan dilaporkan balik," katanya.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kedua laporan itu belum dicabut. Bahkan, Bambang telah dinyatakan tersangka dalam aduan yang dilaporkan Sugianto. "Kami juga akan temui Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) untuk minta kasus BW (Bambang Widjojanto) dicabut dari Polri," kata Usman.