Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, memastikan akan melaporkan balik para pelapor perkara Bambang di Bareskrim Polri. Para pelapor itu adalah politikus PDIP, Sugianto Sabran, dan Bupati nonaktif Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.
"Hari ini seluruh pelapor yang melaporkan Pak Bambang akan kami laporkan ke Bareskrim Polri," ujar perwakilan Kuasa Hukum, Usman Hamid, di kantor KPK, Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.
Sayangnya, Usman menolak menyebutkan detail perkara yang dilaporkan untuk kedua orang itu. "Nanti apa perkaranya akan kami sampaikan. Kami ingin berkoordinasi dahulu," kata Usman.
Raja Bonaran Situmeang, diketahui memang melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri pada Kamis, 15 Januari 2015. Bonaran menuduh Bambang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Sementara, Sugianto diketahui telah melaporkan Bambang dalam dugaan mengarahkan memberi keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010. Bambang, yang merupakan pengacara salah satu kandidat, dituduh menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Nursyahbani juga menyatakan hal serupa. Dia memang berencana melaporkan balik para pelapor Bambang di Bareskrim Polri. "Para pelapor akan dilaporkan balik," katanya.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Nursyahbani juga menyatakan hal serupa. Dia memang berencana melaporkan balik para pelapor Bambang di Bareskrim Polri. "Para pelapor akan dilaporkan balik," katanya.