Hanya Dua Cara Ini Bisa Hentikan Kasus Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kepala Divisi Humas Mabes Polr, Irjen Ronny F Sompie memastikan hanya ada dua cara untuk menghentikan kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.


Menurut Ronny, cara pertama adalah cara yang sama saat dihentikannya kasus yang menimpa pimpinan KPK terdahulu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah.


Kasus keduanya dulu pernah dideponir atau dihentikan oleh Kejaksaan Agung, berkat campur tangan presiden kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun


BW Yakin Lima Pimpinan Baru KPK Jauh Lebih Baik
"Dalam kasus Bibit-Chandra, ada hak prerogatif bapak presiden, sehingga bisa dideponir," kata Ronny, Senin 26 Januari 2015.

Ketua Wadah Pegawai: BW Pemimpin Abadi di KPK

Cara kedua yang dapat menghentikan penyidik Bareskrim untuk memeriksa Bambang ialah, dihentikan ketika ada perdamaian antara pelapor dan tersangka, yang dimediasi oleh pihak yang independen, bukan polisi. "Itu peluang lain agar perkara bisa dihentikan," kata Ronny.


Namun, Ronny tetap meminta agar tidak ada intervensi dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK, termasuk intervensi dari presiden. "Biar hukum yang jadi panglima," ujar Ronny.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya