Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Banyak pihak yang mendesak Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengundurkan diri sebagai calon Kapolri, mengikuti jejak Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Komjen Budi Gunawan dianggap perlu melakukan hal yang sama seperti Bambang, karena sama-sama berstatus tersangka.
Namun, Komjen Budi Gunawan dianggap tidak perlu mundur. Karena, walau sebagai tersangka seperti Bambang Widjojanto, peraturan di Kepolisian tidak mengharuskan dia mundur.
"Ya, menurut Undang-undang KPK orang tersangka harus mengundurkan diri. Keputusannya di Pak Presiden apakah menerima atau tidak.
Kalau hari ini ada kesan pimpinan KPK menolak, kita tunggu Presiden," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, di gedung DPR, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.
Dalam kasus pengajuan pengunduran diri oleh Bambang sebagai pimpinan KPK, Desmond mengatakan bahwa itu memang diharuskan Undang-undang.
Sementara untuk kasus Budi, tidak ada pengharusan seperti yang diatur dalam Undang-undang Polri.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Sementara, dalam Undang-undang No.30 tahun 2002 tentang KPK, pada Pasal 32 ayat (2) menyatakan, seorang pimpinan KPK diberhentikan sementara jika dinyatakan sebagai tersangka. Berdasarkan pasal ini, Bambang Widjojanto mengajukan pengunduran diri.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, terkait dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu.
Halaman Selanjutnya
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, terkait dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu.