Sumber :
- Veros Afif/Sumenep
VIVA.co.id
- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah itu pada Selasa malam, 27 Januari 2015. Dari para tersangka, Polisi menyita satu ons sabu-sabu yang senilai Rp100 juta.
Ketiga tersangka berinisial inisial M (40 tahun), S (41 tahun), SH (35 tahun). Mereka ditangkap dalam penggerebekan di rumah M di Jalan Adirasa Kolor Sumenep. M selama ini diketahui sebagai pengusaha/ pedagang alat-alat dapur.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Ketiga tersangka berinisial inisial M (40 tahun), S (41 tahun), SH (35 tahun). Mereka ditangkap dalam penggerebekan di rumah M di Jalan Adirasa Kolor Sumenep. M selama ini diketahui sebagai pengusaha/ pedagang alat-alat dapur.
Beberapa barang bukti lain disita oleh Polisi dari mereka, di antaranya, uang tunai sebanyak Rp11 juta, satu kotak kertas aluminiumfoil, timbangan digital, dan plastik klip. Sebagian sabu-sabu ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik klip siap edar, yang terbagi sesuai dengan harga penjualan per pocket.
Polres Sumenep akan melakukan pengembangan memburu jaringan pelaku bandar sabu-sabu itu. Untuk sementara, menurut Kepala Polres, AKBP Rendra Aditya, ketiga tersangka telah menjalani tes urine. Hasilnya, mereka positif mengonsumsi sabu-sabu.
Rendra mengklaim, penggerebekan ketiga pengedar sabu-sabu itu adalah penangkapan terbesar di Madura. Dia berharap peranan masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di Madura.
Veros Afif/Sumenep
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Beberapa barang bukti lain disita oleh Polisi dari mereka, di antaranya, uang tunai sebanyak Rp11 juta, satu kotak kertas aluminiumfoil, timbangan digital, dan plastik klip. Sebagian sabu-sabu ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik klip siap edar, yang terbagi sesuai dengan harga penjualan per pocket.