Sumber :
- Antara/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai keliru dengan membiarkan status Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditentukan melalui praperadilan. Presiden melanggar kewenangannya dalam pemberhentian dan pengusulan calon kapolri.
"Praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk status tersangka Budi Gunawan. Bagaimana mungkin Presiden menggantungkan putusannya pada kewenangan yang keliru," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Minggu, 1 Februari 2015.
Oleh karena itu, dalih menunggu praperadilan tidak sepantasnya menghalangi Presiden dalam mengangkat atau memberhentikan kapolri. "Ada atau tidak ada kasus yang membelit calon kapolri, mengangkat dan memberhentikan adalah kewenangan Presiden," ujar Denny.
Mochamad Ainul Yaqin dari YLBHI menyebut praperadilan yang dilakukan Budi Gunawan, terlihat hanya dalih untuk menghambat proses penyidikan KPK terhadapnya, dengan cara yang terkesan legal formal.
"Praperadilan hanya menghambat proses penyidikan terhadap Budi Gunawan. Jadi ada kesan upaya-upaya yang secara legal formal dilakukan, demi menghambat apa yang sedang dijalankan oleh KPK," kata Ainul. (art)
Simak Juga:
Halaman Selanjutnya
Mochamad Ainul Yaqin dari YLBHI menyebut praperadilan yang dilakukan Budi Gunawan, terlihat hanya dalih untuk menghambat proses penyidikan KPK terhadapnya, dengan cara yang terkesan legal formal.