Sumber :
- Antara/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai keliru dengan membiarkan status Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditentukan melalui praperadilan. Presiden melanggar kewenangannya dalam pemberhentian dan pengusulan calon kapolri.
"Praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk status tersangka Budi Gunawan. Bagaimana mungkin Presiden menggantungkan putusannya pada kewenangan yang keliru," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Minggu, 1 Februari 2015.
Menurut Pasal 77 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) objek praperadilan adalah untuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian atau rehabilitasi.
Denny mengingatkan bahwa menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Polri, Presiden memiliki kewenangan yang jelas untuk mengangkat dan memberhentikan calon kapolri yang diusulkannya.
Oleh karena itu, dalih menunggu praperadilan tidak sepantasnya menghalangi Presiden dalam mengangkat atau memberhentikan kapolri. "Ada atau tidak ada kasus yang membelit calon kapolri, mengangkat dan memberhentikan adalah kewenangan Presiden," ujar Denny.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Simak Juga:
Halaman Selanjutnya
Simak Juga: