Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Catharina Girsang berharap para ahli yang dihadirkan kubu Budi Gunawan dapat memberikan keterangan yang objektif dalam hal gugatan praperadilan ini sesuai dengan keahliannya.
"Walaupun dihadirkan oleh pemohon, semua saksi ahli harus tetap objektif," kata Catharina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015.
Perbedaan pandangan yang disampaikan ahli di persidangan merupakan suatu hal yang wajar. Menurut dia, perbedaan sudut pandang para ahli ini bisa diamini kebenarannya atau bahkan ditolak.
"Silakan saja berpendapat, hal itu sah-sah saja. Karena ahli hukum atau ahli-ahli lainnya banyak alirannya," terang dia.
Sejauh ini, Catharina menilai, para saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Budi Gunawan masih objektif dalam memberikan kesaksian di sidang praperadilan ini.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Keempat saksi ahli yang dihadirkan adalah, Dr Margarito Kamis, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Prof Dr Romly Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr Chaerul Huda Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Prof I Gede Panca Hasnawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Keempat saksi ahli yang dihadirkan adalah, Dr Margarito Kamis, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Prof Dr Romly Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr Chaerul Huda Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Prof I Gede Panca Hasnawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.