- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, menilai gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) melampaui aturan dalam KUHAP. Dalam pasal 77 KUHAP telah diatur batasan objek apa saja yang bisa dipraperadilankan.
“Tidak bisa ada objek praperadilan di luar Pasal 77 KUHAP. Hal ini pernah terjadi ketika saya menjadi Hakim di MA, tapi saya membatalkan putusan tersebut di tingkat MA," kata Tumpa dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi di Jakarta, Minggu 15 Februari 2015.
Dijelaskannya, KUHAP sudah mengatur praperadilan secara limitatif, yakni hanya untuk menetapkan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta menetapkan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
"Memang, sudah pernah ada upaya memperluas objek praperadilan termasuk penatapan tersangka, tapi menurut hemat saya, tidak bisa ada objek praperadilan di luar Pasal 77 KUHAP," ujarnya.
Sebelumnya, Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, OC Kaligis, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sewenang-wenang terhadap calon Kapolri. Sebab itu, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Komjen BG.
"Dengan sewenang-wenang, KPK mengumumkan kepada publik melalui konfrensi pers pada tanggal 13 Januari 2015 bahwa Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tanpa memberikan pemberitahuan kepada Budi Gunawan terkait pasal yang membuat dirinya ditetapkan tersangka," ujar Kaligis. (ren)
Baca juga: