Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Dinilai Tidak Tepat

dosen ugm jadi saksi ahli dalam sidang praperadilan budi gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI melakukan pemantauan secara keseluruhan terhadap proses persidangan praperadilan Budi Gunawan. Hasil pantauannya, mereka menilai gugatan praperadilan yang diajukan BG kurang tepat.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

"Karena perkara yang diajukan tidak termasuk dalam lingkup praperadilan," kata Evandri G. Pantouw, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu 15 Februari 2015.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


Menurutnya, permohonan BG seperti tidak sahnya keputusan KPK yang dipimpin hanya oleh 4 pimpinan karena tidak sesuai dengan prinsip “kolektif kolegial” dan laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK hanya untuk perkara TPPU.


"Tuntutan BG agar KPK menyerahkan bukti-bukti terkait kasus yang menimpa perwira-perwira polisi kepada Kepolisian adalah tidak tepat," ujar Evandri.


Permohonan BG yang meminta KPK untuk menyerahkan berkas terkait perkara pidana ini ke Kepolisian RI dan menetapkan seluruh penetapan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan cacat yuridis dinilai terlalu jauh melampaui kewenangan Praperadilan.


"Pada titik ini, sudah jelas, bahwa penetapan tersangka BG sama sekali tidak bisa diselesaikan melalui upaya Praperadilan," ujar dia. (ren)


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya