- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id - Kecaman dunia internasional terhadap Indonesia berdatangan jelang eksekusi mati terpidana kasus narkoba, khususnya dua warga Australia yang masuk dalam komplotan Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Sekjen PBB Ban Ki-Moon bahkan meminta Indonesia tidak mengeksekusi kedua terpidana mati kasus narkoba tersebut. PBB juga mengecam bahwa tak ada alasan apapun untuk membenarkan eksekusi mati. Kecaman ini disinyalir sebagai respon atas penentangan yang terus dilakukan Australia untuk membujuk Indonesia membatalkan eksekusi tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung, Tony T. Spontana mengatakan, kedaulatan hukum di
Indonesia harus ditegakan dan dijunjung tinggi.
"Hukum di negeri ini harus ditegakkan, sebagaimana kita juga menghargai dan merespon secara positif kedaulatan hukum negara lain, dimana TKI kita juga ada yang diancam hukuman mati," katanya, Senin 16 Febuari 2015.
Menurut Tony, kalaupun Sekjen PBB menyampaikan pesan seperti itu,
tapi yang bersangkutan harus memperhatikan kedaulatan hukum yang ada di Indonesia. Apa yang disampaikan Sekjen PBB hanyalah imbauan.
"Melihat itu sebagai suatu imbauan. Putusan pengadilan yang seharusnya dilaksanakan, pada prinsipnya tidak boleh diganggu gugat," katanya.
Ferry Simanungkalit/ Jakarta