Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Pengamat menilai dengan keluarnya putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan (BG), sepatutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantiknya menjadi Kapolri. Tak ada alasan apapun untuk Presiden menunda pelantikan Budi.
“Semua pihak harus menghormati putusan praperadilan dan terlebih lagi putusan Presiden dalam melantik BG sebagai kapolri yang baru. Pelantikan ini mengakhiri polemik dan kisruh politik selama beberapa minggu terakhir,” ujar Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo, Senin, 16 Februari 2015.
Adapun terkait kasus hukum para pimpinan KPK, sebaiknya Presiden Jokowi tak perlu mendeponir kasus mereka. Biarkan hukumnya berjalan tanpa intervensi apapun. Sebagaimana Budi yang menempuh jalur hukum di praperadilan.
“Sudah sangat banyak energi kita habiskan hanya untuk urusan pelantikan kapolri yang baru. Sekarang sudah selesai semua dan Presiden Jokowi harus fokus kembali bekerja untuk urusan lainnya, membangun kesejahteraan rakyat sesuai Nawa Cita,” katanya.
PN Jaksel memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan agar membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak seluruh pembelaan dari KPK.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
“Sudah sangat banyak energi kita habiskan hanya untuk urusan pelantikan kapolri yang baru. Sekarang sudah selesai semua dan Presiden Jokowi harus fokus kembali bekerja untuk urusan lainnya, membangun kesejahteraan rakyat sesuai Nawa Cita,” katanya.