- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Majelis Hakim Sarpin Rizaldi kini menjadi sorotan publik paska mencabut status tersangka Komisaris Jendral Budi Gunawan, dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015, siang.
Akibat putusan tersebut, banyak yang mempertanyakan integritas sang hakim. Salah satunya datang dari mantan penasihat Komisi Pemberatas Korupsi, Abdullah Hehamahua.
Meski telah diputuskan hakim, Abdullah menyatakan, KPK yang merupakan termohon dalam kasus Budi Gunawan tetap harus melanjutkan perkara tersebut. Sebab, kata Abdullah, dalam undang-undang KPK, tidak boleh menerbitkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.
"Atau yang moderat adalah KPK meminta fatwa ke MA tentang itu, bahwa pemberian SP3 tentang pasal itu bahwa tidak ada SP3. Sementara, ada putusan hakim pra peradilan yang menyatakan bahwa itu tidak sah. Artinya hakim terlalu sempit melihat persoalannya," ucap Abdullah saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin 16 Februari 2015, malam.
Abdullah juga mengatakan, hakim hanya eksplorasi tentang proses penyidikan, akan tetapi hakim tidak mengeksplorasi status Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara.
"Saya kira ini terobosan dari hakim, tapi hakimnya enggak konsisten," lanjut Abdullah.
Baca juga: