Wanita Cantik Ini Akan Dieksekusi Bersama Duo Bali Nine

Stiker dukungan dua terpidana mati Bali Nine di Bali, Sabtu (31/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id -
Seorang wanita cantik berkebangsaan Filipina juga akan menjalani hukuman mati bersama dengan terpidana kasus narkotika Bali Nine.


Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A, Wirogunan, Yogyakarta, Zaenal Arifin, terpidana mati itu bernama, Mary Jane Viesta Veloso berusia 29 tahun.


Ia kemungkinan akan dieksekusi mati bersama terpidana mati Bali Nine, Andrew dan Myuran.


Pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane dipastikan setelah permohonan grasi yang diajukannya ditolak.


"Ya sudah kami terima surat penolakan grasi Mary Jane. Saat ini kondisi napi baik-baik saja," kata Zaenal Arifini, Rabu 18 Februari 2015.


Mary adalah terpidana perkara penyelundupan narkotika jenis heroin yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta dengan barang bukti 2,622  pada 24 April 2010.


Mary Jane divonis mati oleh Hakim PN Sleman karena  terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Percaya Buwas, Ketua DPR Usul Anggaran BNN Ditambah
Menurut Zaenal, saat ini ada empat napi yang divonis mati yang berada di Lapas Wirogunan. "Sekarang semua napi wanita dipindah ke Lapas ini termasuk Mary Jane," ujarnya.

Ada Jenderal Ikut Freddy Kirim Narkoba, Ini Penjelasan TNI

Namun, Zaenal belum mendapatkan perintah untuk memindahkan Mary Jane untuk proses eksekusi mati.
Laporkan Hariz Azhar, TNI Ingin Beri Pembelajaran Hukum




Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya