Tak Hanya Suap, Bos PT BJA Juga Didakwa Rintangi Penyidikan

Korupsi Lahan di Kabupaten Bogor
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mendakwa Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, dengan pasal berlapis. Selain didakwa menyuap Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor, ia juga didakwa merintangi proses penyidikan perkara atas nama Yohan Yap.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Jaksa Penuntut Umum KPK menuturkan, pada tanggal 10 Desember 2012 PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas kurang lebih 2.754,85 Ha. Rachmat Yasin, selaku Bupati Bogor kemudian mendisposisikan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, H.M. Zairin untuk dikaji dan diproses.

Rachmat menerbitkan Surat Nomor 522/277-Distanhut yang isinya Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT BJA seluas seluas kurang lebih 2.754 H yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Namun, pada lahan tersebut terdapat sebagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa dan IUP eksplorasi atas nama PT Semindo Resources, sehingga yang direkomendasikan untuk dilakukan rekomendasi hanya seluas kurang lebih 1.668,47 Ha.

Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto menegaskan, rekomendasi PT BJA tidak diumungkinkan untuk ditambah menjadi seluas 2.754,85 Ha di Kabupaten Bogor.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Cahyadi yang masih belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, kemudian memerintahkan Robin Zulkarnain untuk mengatur pertemuan dengan Rachmat Yasin di sebuah rumah di Sentul City. Pada pertemuan itu terdakwa meminta bantuan Rachmat Yasin agar rekomendasi permohonan PT BJA dapat segera diterbitkan.

"Atas permintaan terdakwa tersebut, Rachmat Yasin meminta sejumlah uang yang kemudian disanggupi terdakwa," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2015.

Terdakwa kemudian memerintahkan F.X. Yohan Yap untuk menyerahkan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Rachmat Yasin. Uang tersebut kemudian diserahkan secara bertahap oleh Yohan. Pada tahap pertama, Yohan menyerahkan uang Rp3 miliar terlebih dahulu, dalam 2 kali penyerahan.

Kemudian pada tanggal 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan Surat Nomor: 522/624-Distanhut terkait Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT BJA kepada Menteri Kehutanan. Isi surat itu menyampaikan bahwa pada intinya, Pemkab Bogor mendukung kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas kurang lebih 2.754 Ha.

Yohan Yap kemudian menjanjikan menyelesaikan sisa komitmen sebesar Rp2 miliar dari terdakwa. Namun, pada saat akan diserahkan, Yohan mengaku kehilangan uang Rp500 juta. Sehingga jumlah uang yang diserahkan pada Rachmat hanya sebesar Rp1,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan pada tanggal 7 Mei 2014 oleh Yohan kepada Zairin di Taman Budaya, Sentul City, Kabupaten Bogor. Namun keduanya langsung dicokok oleh petugas KPK.


Sementara Cahyadi ditangkap oleh petugas KPK di Taman Budaya Sentul City pada tanggal 30 September 2014. Pada saat bersamaan, di rumah Cahyadi juga ditemukan salinan putusan Tipikor Bandung dalam perkara atas nama Yohan Yap tertanggal 24 September 2014 tanpa tanda tangan Majelis Hakim dan tanpa stempel pengadilan. (ren)

Baca juga:

Bos Sentul City Didakwa Halangi Penyidikan KPK


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya