- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mendakwa Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, dengan pasal berlapis. Selain didakwa menyuap Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor, ia juga didakwa merintangi proses penyidikan perkara atas nama Yohan Yap.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuturkan, pada tanggal 10 Desember 2012 PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas kurang lebih 2.754,85 Ha. Rachmat Yasin, selaku Bupati Bogor kemudian mendisposisikan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, H.M. Zairin untuk dikaji dan diproses.
Rachmat menerbitkan Surat Nomor 522/277-Distanhut yang isinya Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT BJA seluas seluas kurang lebih 2.754 H yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Namun, pada lahan tersebut terdapat sebagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa dan IUP eksplorasi atas nama PT Semindo Resources, sehingga yang direkomendasikan untuk dilakukan rekomendasi hanya seluas kurang lebih 1.668,47 Ha.
Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto menegaskan, rekomendasi PT BJA tidak diumungkinkan untuk ditambah menjadi seluas 2.754,85 Ha di Kabupaten Bogor.
Cahyadi yang masih belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, kemudian memerintahkan Robin Zulkarnain untuk mengatur pertemuan dengan Rachmat Yasin di sebuah rumah di Sentul City. Pada pertemuan itu terdakwa meminta bantuan Rachmat Yasin agar rekomendasi permohonan PT BJA dapat segera diterbitkan.
"Atas permintaan terdakwa tersebut, Rachmat Yasin meminta sejumlah uang yang kemudian disanggupi terdakwa," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2015.
Terdakwa kemudian memerintahkan F.X. Yohan Yap untuk menyerahkan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Rachmat Yasin. Uang tersebut kemudian diserahkan secara bertahap oleh Yohan. Pada tahap pertama, Yohan menyerahkan uang Rp3 miliar terlebih dahulu, dalam 2 kali penyerahan.
Kemudian pada tanggal 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan Surat Nomor: 522/624-Distanhut terkait Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT BJA kepada Menteri Kehutanan. Isi surat itu menyampaikan bahwa pada intinya, Pemkab Bogor mendukung kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas kurang lebih 2.754 Ha.
Baca juga:
Bos Sentul City Didakwa Halangi Penyidikan KPK