Relawan Jokowi Gugat Perpres Staf Kepresidenan

Luhut Panjaitan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Organisasi dan berbagai LSM yang tergabung dalam relawan Jokowi-JK mendatangi gedung Mahkamah Agung untuk mengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 190 tahun 2014 mengenai pembentukan Staf Kepresidenan oleh Presiden Jokowi, Rabu 18 Februari 2015.

Dalam pengajuan uji materi Perpres tersebut, kuasa hukum dari relawan Jokowi, Erfandi, menemui perwakilan dari MA secara tertutup. Saat keluar dan diminta keterangan oleh wartawan terkait agenda dan apa saja yang menjadi topik pembicaraan di dalam gedung MA, Erfandi mengatakan hari ini baru sebatas pengajuan sidang uji materi Perpres tentang Staf Kepresidenan.

"Kita harapkan prosesnya cepat karena masalah Perpres Staf Kepresidenan sangat penting, karena Perpres ini cacat hukum," ujar Erfandi di depan gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu 18 Februari 2015.

Dia juga mengatakan MA akan memproses secepatnya dan menjadikan waktu sekitar satu minggu untuk mempelajari pengajuan uji materi dari Perpres No. 190 tahun 2014 tentang Staf Kepresidenan.

"Mahkamah Agung kan tidak ada batas waktu mengenai sidang uji materi, dan kita harapkan satu minggu pengajuan kita diproses Lebih lanjut," ujarnya lagi.

Selain kuasa hukum relawan Jokowi, Erfandi, pengajuan uji materi Perpres tentang Staf Kepresidenan dihadiri perwakilan relawan Jokowi-JK, Arief Rachman serta anggota Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Victor Santoso.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Tagih Janji

Relawan juga menagih janji Jokowi yang akan mengefisensikan dan mengefektifkan pemerintahannya saat berkampanya dahulu. Namun, ketika sudah menjabat, Jokowi malah membentuk Staf yang seharusnya tidak perlu ada.

"Katanya dalam janji kampanye, Jokowi ingin menghemat belanja negara, tetapi Sekarang membentuk Staf Kepresidenan yang saya rasa tidak perlu," kata Erfandi.

Erfandi menganggap pembentukan Staf Kepresidenan merupakan penambahan beban belanja negara karena pejabat di dalamnya setara dengan menteri sehingga gaji dan fasilitasnya yang didapat sama dengan seorang menteri.

"Bayangkan ada berapa banyak pejabat di dalamnya dan setara menteri ada beberapa orang, ini kan pemborosan karena sudah ada Mensesneg dan Seskab yang membantu Presiden," ujar Erfandi.

Selain masalah pemborosan belanja negara, Erfandi menegaskan pembentukan Staf Kepresidenan juga cacat hukum dan tidak mempunyai landasan hukum di atasnya sehingga nanti menimbulkan ketidakpastian hukum dan terjadi tumpang tindih jabatan dan fungsi yang justru melanggar asas umum pemerintahan yang baik.

Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah

Seperti diketahui, Kepala Staf Kepresidenan dijabat oleh politisi senior Partai Golkar, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut dilantik oleh Presiden Jokowi pada Rabu 31 Desember 2014.

Bayu Januar/ Jakarta

Jokowi Luapkan Kekesalahan kepada Ratusan Kepala Daerah

Baca Juga:

Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016