53 Missed Call untuk Komisioner Baru KPK Johan Budi

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Johan Budi Sapto Pribowo telah ditunjuk menjadi satu dari tiga Pelaksana Tugas Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Johan, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Pencegahan KPK, mengaku pertama kali mendapat kabar itu dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saya sama sekali tidak menyangka dan terkejut ditunjuk sebagai Plt Pimpinan KPK," kata Johan saat berbincang dengan wartawan, Kamis 19 Februari 2015.

Johan menceritakan, pada hari Rabu 18 Februari 2015, pada sekitar pukul 13.00 WIB, dia mendapatkan telepon dari seorang ajudan Presiden. Saat diangkat oleh Johan, ajudan tersebut kemudian menyerahkan teleponnya kepada Wakil Presiden, Jusuf Kalla.

Saat itu, Jusuf Kalla membuka percakapan dengan sedikit mengeluh lantaran dia kesulitan untuk menghubungi Johan. Johan mengaku ketika itu dia tidak mengangkat telepon lantaran kelelahan karena kurang istirahat.

"Pak JK membuka dengan bilang 'nih pak Johan dari pagi kita kontak tidak bisa'. Saya bilang 'mohon maaf pak, saya baru pulang jam 5 pagi dari kantor terus jam 6 baru tidur'. Saya kaget 'ada apa pak?'," kata Johan saat menceritakan isi percakapannya dengan Jusuf Kalla.

"Terus disampaikan 'Anda ditunjuk sebagai Plt Pimpinan KPK, Anda siap tidak?'. (Saya jawab) untuk lembaga, 'saya siap pak'," imbuh Johan.

Percakapan tersebut memang tidak berlangsung lama. Usai percakapan itu, Johan baru menyadari banyak sekali yang berusaha menghubunginya saat itu.

"Ternyata setelah saya lihat di HP saya ada 53 missed call (panggilan tak terjawab) dari banyak orang, termasuk Mensesneg Pratikno dan SMS dari ajudan Presiden, dari orang kantor juga," ujar dia. (ren)

Pekan Depan, Jokowi Bakal Bersikap Soal Revisi UU KPK

Baca juga:

Pengalaman Pertama Johan Budi Jadi Jubir Presiden

Juru Bicara Presiden Jokowi, Johan Budi.

Istana Tak Terima Presiden Disebut Intervensi Kasus Baswedan

Permintaan Presiden kepada Jaksa Agung masih dalam koridor hukum.

img_title
VIVA.co.id
23 Februari 2016