Menangkan Budi Gunawan, Sarpin Akan 'Digarap' KY

KPK Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Budi Gunawan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Yudisial akan segera membentuk panel untuk menyelidiki hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.  "Pak Parman (Ketua KY Suparman Marzuki) katanya akan bentuk panel," kata Komisioner KY Abbas Said di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Februari 2015.

Jika terbukti ada pelanggaran, kata dia, tentu akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada Sarpin.

Lapor Balik Sarpin, Komisioner KY: Ayo Kita Sama-sama Repot

Abbas kemudian mencontohkan seperti pada kasus hakim Suko Harsono yang membatalkan status tersangka Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus Chevron. Namun, dia tidak bisa menyamakan kasus Chevron dengan praperadilan Budi Gunawan. Sebab, meski ada kemiripan kasus, namun masing-masing punya ciri khasnya sendiri.

Namun, saat ini KY belum berencana memanggil hakim Sarpin. Sebab saat ini masih ada tim pemantau yang nantinya akan menyerahkan hasil pantauannya. "Nanti disidang oleh panel yang memutuskan apakah akan dilanjutkan atau tidak. Kalau dilanjutkan, nanti diputus dalam rapat pleno," ujar dia.

Jika nantinya terjadi pelanggaran maka KY akan melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. "Per satu dua hari, belum ada masukan dari pemantau. Kalau sudah masuk, dibentuk tim panel yang tentukan ditindaklanjuti atau tidak. Nanti akan diputuskan pleno," kata dia.

Baca juga:

Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Paripurna DPR Sahkan Dua Anggota Baru Komisi Yudisial

Mereka adalah Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2016