Sumber :
- Aji YK Putra/Palembang
VIVA.co.id
- Empat personel Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Maluku diberhentikan sebagai anggota Kepolisian. Mereka dianggap melakukan perbuatan tercela dan tidak menjalankan tugas dengan baik di kesatuan Brimob Polda Maluku.
Tiga di antara mereka berpangkat brigadir polisi satu (briptu) dan yang lain brigadir polisi dua (bripda). Mereka adalah Briptu Rinaldo B. Tutehuka, Briptu Faisal Sabban, Briptu Christy Tjan, dan Bripda Poltje Luturmas.
Baca Juga :
Polisi Telusuri Uang 17 Juta Daeng Azis
Baca Juga :
Perjuangan Aipda Beni, Polisi Tanpa Kaki
Tiga di antara mereka berpangkat brigadir polisi satu (briptu) dan yang lain brigadir polisi dua (bripda). Mereka adalah Briptu Rinaldo B. Tutehuka, Briptu Faisal Sabban, Briptu Christy Tjan, dan Bripda Poltje Luturmas.
Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Herman Sikumbang, tak menyebutkan secara rinci jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan keempat polisi itu. Dia hanya mengatakan bahwa mereka dipecat setelah berulang kali dilakukan pembinaan namun tetap mengulang perbuatannya.
"Sudah lewat teguran, tindakan disiplin, maupun sidang disiplin. Tapi mereka masih melakukan tindakan dan perbuatan yang sama," kata Herman melalui siara pers yang diterima
VIVA.co.id
di Ambon, Selasa, 24 Februari 2015.
Namun Herman mengakui bahwa pemberhentian mereka adalah bukti kedisiplinan Kepolisian di lingkungan Satuan Brimob Polda Maluku untuk membentuk, membina mental, karakter, dan disiplin. Sebab Polisi harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kepala Satuan Brimob Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Herman Sikumbang, tak menyebutkan secara rinci jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan keempat polisi itu. Dia hanya mengatakan bahwa mereka dipecat setelah berulang kali dilakukan pembinaan namun tetap mengulang perbuatannya.