Putusan Hakim Sarpin, Pasal 77 Diajukan Uji Materi

Sidang Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Muchtar Pakpahan, akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur mengenai objek di dalam praperadilan.

Muchtar mengungkapkan, dasar pengajuan permohonannya adalah karena dinilai ada putusan pengadilan yang objeknya di luar yang telah diatur dalam Pasal 77. Pernyataan itu merujuk kepada putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memasukan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Komjen Budi Gunawan Bagi-bagi Bingkisan di Car Free Night

Pada putusannya, Hakim Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan, yang kemudian menggugurkan status tersangkanya di KPK.

Sedangkan Pasal 77 hanya memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk memutus sah tidaknya proses yang berkaitan penangkapan, penahanan, penyidikan dan penuntutan.

"Adanya permohonan ini karena adanya putusan praperadilan yang menambahi Pasal 77, berarti putusan praperadilan itu menjadi setara dengan pembuat Undang-Undang. Pembuat Undang-Undang kan DPR dan Presiden," kata Muchtar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.

Muchtar menyebut putusan hakim Sarpin itu bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan kepastian hukum. Menurut dia, putusan tersebut menimbulkan kegoncangan hukum, karena di satu sisi penetapan Budi Gunawan diputuskan tidak sah, sedangkan di sisi lain KPK tidak bisa menghentikan penyidikan.

Selain itu, dia menilai bahwa putusan Hakim Sarpin akan bisa dijadikan celah bagi para koruptor untuk melakukan serangan balik, yang akan menjadikan semangat antikorupsi jadi melemah. Berdasarkan hal tersebut, Muchtar kemudian mengajukan permohonan uji materil terkait Pasal 77 ke MK, apakah sudah sesuai Undang-Undang Dasar.

"Kalau sesuai, bagaimana dengan putusan praperadilan yang menambah sah tidaknya status tersangka. Kalo Pasal 77 nggak bisa ditambah dan dikurangi maka putusan praperadilan itu akan dinyatakan tidak sah. Putusan praperadilan ini melabrak," kata dia.

Baca juga

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun



Soal BG, PDIP Bantah Mega Maki-maki Jokowi

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

"Saya tuh dua kali di bawah kepemimpinan beliau,"

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2016