Sumber :
- VIVA.co.id/Al Amin
VIVA.co.id
- Pengamat hukum asal Australia, Dave McRae, menyoroti putusan hukuman mati atas terpidana mati kasus narkoba dari jaringan Bali Nine.
Dalam acara diskusi di Kontras, Jakarta Pusat, Minggu 1 Maret 2015, McRae mengungkapkan, upaya pemberantasan narkoba bisa dengan tegas tanpa hukuman mati.
McRae mengingatkan Presiden Joko Widodo pernah menyatakan putusan hukuman mati bukan keputusan presiden, melainkan putusan hakim.
"Dalam sebuah wawancara, Jokowi pernah bilang, yang memutuskan hukuman mati adalah hakim, Presiden cuma mengampuni," ucap McRae pada konferensi pers, Minggu, 1 Maret 2015.
Hingga saat ini, pemerintah Australia mencoba memperjuangkan jalur diplomasi. McRae berharap pemerintah Indonesia bisa memberikan pertimbangan terhadap terpidana mati tersebut.
"Saya berharap Indonesia bisa mempertimbangkan hukuman mati itu," katanya. (ren)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :