Sumber :
- Antara
VIVA.co.id
- Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, menginstruksikan Pemerintah Provinsi Jambi segera mengurus administrasi kependudukan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam di Jambi, menyusul 11 orang rimba itu. Pemerintah Pusat akan mengintervensi pemerintah daerah soal administrasi itu agar Suku Anak Dalam mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.
Menteri mengatakan, Suku Anak Dalam belum terdaftar dalam Komunitas Adat Terpencil (KAT) binaan Kementerian Sosial sehingga selama ini mereka berada di bawah Pemerintah Daerah. Namun, Pemerintah Daerah belum mengadiministrasikan Suku Anak Dalam sehingga mereka tidak mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) dan tidak mendapat bantuan.
Baca Juga :
Hutan 'Orang Rimba' di Jambi Terbakar
Baca Juga :
Kritis, Dua Anak Rimba Jambi Butuh Darah
Dodi, relawan dari sekolah rimba yang biasa membantu masyarakat Suku Anak Dalam, mengatakan bahwa pemerintah perlu mencari cara yang tepat agar melindungi Suku Anak Dalam. Saat ini masyarakat Suku Anak Dalam menghadapi masalah yang kompleks.
"Lahan mencari makan semakin terbatas, lahan mereka diambil, mereka terkurung oleh kebun sawit. Di hutan pun mereka terbatasi oleh peraturan zonasi hutan lindung,” kata Dodi di kantor Kementerian Sosial.
Orang Rimba atau Suku Anak Dalam adalah masyarakat tradisional yang bermukim di kawasan Taman Nasional Dua Belas (TNMD), Jambi. Berdasarkan data sementara Kementerian Sosial, ada sekitar 156 kepala keluarga yang menghuni TNMD.
Pada Selasa, 3 Maret 2015, dilaporkan kematian beruntun Orang Rimba di TNBD. Krisis pangan dan kelaparan menjadi penyebabnya. (one)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Lahan mencari makan semakin terbatas, lahan mereka diambil, mereka terkurung oleh kebun sawit. Di hutan pun mereka terbatasi oleh peraturan zonasi hutan lindung,” kata Dodi di kantor Kementerian Sosial.