Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengaku akan tetap memberikan remisi kepada terpidana kasus korupsi, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Yasonna saat menghadiri seminar nasional di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2015.
"Napi koruptor mempunyai hak yang sama dengan narapidana lainnya" kata Yasonna yang didapuk sebagai
keynote speaker
pada seminar itu.
Menteri asal PDIP itu mengatakan, selama ini remisi bagi terpidana kasus korupsi kerap dikaitkan dengan
whistleblower
, jika seorang koruptor bukan
whistleblower
maka tidak patut diberi remisi.
"Ini kan persoalan. Seorang koruptor jika bukan
whistleblower
tentu hakim akan memberikan pemberatan hukuman kepadanya. Hukumannya ditentukan oleh pengadilan, ujarnya.
Menurut dia, ketika seorang terpidana kasus korupsi hartanya sudah disita negara, sudah membayar denda, memperoleh hukuman dan berkelakuan baik, berhak mendapat remisi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :
Pakar Hukum: Menkumham, Berhentilah Bermain-main
"Tudingan ini menyakitkan, kami beralasan melakukan itu. Koruptor juga sama seperti narapidana lainnya, jika layak dan memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi, maka hak mereka akan diberikan" terang Yasonna.
(Muhammad Iqbal / Jakarta)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
(Muhammad Iqbal / Jakarta)