Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengaku akan tetap memberikan remisi kepada terpidana kasus korupsi, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Yasonna saat menghadiri seminar nasional di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2015.
"Napi koruptor mempunyai hak yang sama dengan narapidana lainnya" kata Yasonna yang didapuk sebagai
keynote speaker
pada seminar itu.
Menteri asal PDIP itu mengatakan, selama ini remisi bagi terpidana kasus korupsi kerap dikaitkan dengan
whistleblower
, jika seorang koruptor bukan
whistleblower
maka tidak patut diberi remisi.
Baca Juga :
Menjadi Koruptor, Profesi Idaman?
Baca Juga :
Menteri Yasonna Temui Wapres Bahas Golkar
"Jangan seolah tidak memberikan harapan hidup kepada seseorang" tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Yasonna juga menyinggung soal banyaknya tuduhan yang mengatakan remisi yang diberikan Kemenkumham kepada terpidana kasus korupsi sama artinya Kemenkumham melindungi dan pro terhadap koruptor.
"Tudingan ini menyakitkan, kami beralasan melakukan itu. Koruptor juga sama seperti narapidana lainnya, jika layak dan memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi, maka hak mereka akan diberikan" terang Yasonna.
(Muhammad Iqbal / Jakarta)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
"Jangan seolah tidak memberikan harapan hidup kepada seseorang" tegasnya.