Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui ada kesepakatan dengan Mabes Polri untuk melakukan penghentian sementara proses hukum terhadap dua orang pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menyebut penundaan pemeriksaan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah untuk menurunkan situasi yang dinilai sedang memanas.
"Ada kesepakatan yang bagus ya,
cooling down
-lah," kata Zulkarnain kepada wartawan, Jumat 13 Maret 2015.
Meski demikian, Zulkarnaen mengaku tidak mengetahui apakah nantinya akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kedua perkara tersebut. "Oh saya tidak tahu," ujar Zulkarnain.
Baca Juga :
Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
Baca Juga :
Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama
"Sambil menunggu situasi tenang, proses hukum terhadap Pak Bambang dan Pak Abraham ditunda pemeriksaannya (bukan dihentikan). Sampai situasi benar-benar kondusif," kata Badrodin.
Badrodin juga memahami permintaan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu, untuk diberhentikan kasusnya sementara waktu. "Jadi, saya maklumi kalau BW minta untuk ditunda pemeriksaannya," katanya.
"Bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa satu atau dua bulan waktunya," tutur Badrodin.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sambil menunggu situasi tenang, proses hukum terhadap Pak Bambang dan Pak Abraham ditunda pemeriksaannya (bukan dihentikan). Sampai situasi benar-benar kondusif," kata Badrodin.