Penundaan Proses Hukum 2 Komisioner KPK Hasil Kesepakatan

Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama mantan Wakil Ketua Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui ada kesepakatan dengan Mabes Polri untuk melakukan penghentian sementara proses hukum terhadap dua orang pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.


Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menyebut penundaan pemeriksaan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah untuk menurunkan situasi yang dinilai sedang memanas.


"Ada kesepakatan yang bagus ya,
Dana Pesta Ultah Ratusan Juta Jero Wacik dari Gratifikasi
cooling down
-lah," kata Zulkarnain kepada wartawan, Jumat 13 Maret 2015.
KPK Lantik Kombes Aris jadi Direktur Penyidikan


Kasus Saksi Pilkada Kobar, Zulfahmi Divonis 7 Bulan Penjara
Meski demikian, Zulkarnaen mengaku tidak mengetahui apakah nantinya akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kedua perkara tersebut. "Oh saya tidak tahu," ujar Zulkarnain.

Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi, Badrodin Haiti, menyatakan proses hukum terhadap pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dihentikan sementara.


Menurut dia, karena kondisi tensi politik nasional semakin tinggi, sehingga tidak memungkinkan kasus tersebut dilanjutkan.


"Sambil menunggu situasi tenang, proses hukum terhadap Pak Bambang dan Pak Abraham ditunda pemeriksaannya (bukan dihentikan). Sampai situasi benar-benar kondusif," kata Badrodin.


Badrodin juga memahami permintaan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu, untuk diberhentikan kasusnya sementara waktu. "Jadi, saya maklumi kalau BW minta untuk ditunda pemeriksaannya," katanya.


"Bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa satu atau dua bulan waktunya," tutur Badrodin.



![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya