Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui ada kesepakatan dengan Mabes Polri untuk melakukan penghentian sementara proses hukum terhadap dua orang pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menyebut penundaan pemeriksaan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah untuk menurunkan situasi yang dinilai sedang memanas.
Baca Juga :
KPK Lantik Kombes Aris jadi Direktur Penyidikan
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi, Badrodin Haiti, menyatakan proses hukum terhadap pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dihentikan sementara.
Menurut dia, karena kondisi tensi politik nasional semakin tinggi, sehingga tidak memungkinkan kasus tersebut dilanjutkan.
"Sambil menunggu situasi tenang, proses hukum terhadap Pak Bambang dan Pak Abraham ditunda pemeriksaannya (bukan dihentikan). Sampai situasi benar-benar kondusif," kata Badrodin.
Badrodin juga memahami permintaan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu, untuk diberhentikan kasusnya sementara waktu. "Jadi, saya maklumi kalau BW minta untuk ditunda pemeriksaannya," katanya.
"Bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa satu atau dua bulan waktunya," tutur Badrodin.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi, Badrodin Haiti, menyatakan proses hukum terhadap pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dihentikan sementara.