Kasus Saksi Pilkada Kobar, Zulfahmi Divonis 7 Bulan Penjara

Zulfahmi divonis 7 bulan penjara
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Terdakwa kasus saksi palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam, Zulfahmi Arsyad, divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2015.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Sidang yang dipimpin Hakim Sinung Hermawan menyatakan, Zulfahmi terbukti secara bersama-sama merekrut saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


"Menyatakan, terdakwa Zulfahmi Arsyad terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja menganjurkan memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik secara lisan atau tulisan," kata Hakim Sinung saat membacakan amar putusan.


Majelis menyatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang mengarahkan saksi palsu dalam suatu persidangan.


"Perbuatan terdakwa telah megandung delik dakwaan Pasal 242 ayat 1 KUHP, sehingga perbuatan terdakwa terbukti bersalah," ujar Hakim Sinung.


Menurut majelis, terdakwa Zulfahmi merupakan koordinator saksi-saksi yang dihadirkan dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Dalam perkara tersebut, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto bertindak sebagai kuasa hukum pihak tergugat.


"Bahwa pada saat di hotel terdakwa membagikan kertas kosong kepada para saksi untuk menuliskan keterangan palsu," katanya.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Zulfahmi, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun enam bulan kurungan.


Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut. "Masih pikir-pikir," kata Jaksa Sinta Dewi. Sementara itu, terdakwa sendiri mengaku belum memikirkan langkah hukum selanjutnya untuk menyikapi putusan tersebut.


Dalam kasus saksi palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum, Zulfahmi Arsyad, serta dua orang lain berinisial P dan S. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya