Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui ada kesepakatan dengan Mabes Polri untuk melakukan penghentian sementara proses hukum terhadap dua orang pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menyebut penundaan pemeriksaan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah untuk menurunkan situasi yang dinilai sedang memanas.
"Ada kesepakatan yang bagus ya,
cooling down
-lah," kata Zulkarnain kepada wartawan, Jumat 13 Maret 2015.
Meski demikian, Zulkarnaen mengaku tidak mengetahui apakah nantinya akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kedua perkara tersebut. "Oh saya tidak tahu," ujar Zulkarnain.
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi, Badrodin Haiti, menyatakan proses hukum terhadap pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dihentikan sementara.
Menurut dia, karena kondisi tensi politik nasional semakin tinggi, sehingga tidak memungkinkan kasus tersebut dilanjutkan.
Baca Juga :
KPK Lantik Kombes Aris jadi Direktur Penyidikan
"Bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa satu atau dua bulan waktunya," tutur Badrodin.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
![vivamore="