Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, meminta publik tidak diskriminasi terhadap terpidana korupsi. Hal itu dikatakan Yasonna, terkait rencana pemberian remisi terhadap koruptor.
"Ini kalau koruptor mau remisi harus persetujuan KPK atau Kejaksaan. Padahal prosedurnya itu, seharusnya sehabis keputusan itu pembinaannya kan ada di Kemenkumham. Sehingga menjadi sangat diskriminatif," kata Yasonna, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 13 Maret 2015.
Semua narapidana, kata Menteri asal PDI Perjuangan itu, punya hak yang sama. Termasuk terpidana korupsi. Apakah mendapatkan remisi, bahkan pembebasan bersyarat.
"Hukuman badannya tetap jalan, namun jangan hilangkan hak dia sebagai narapidana. Kita koreksi sistem ini," kata Yasonna.
Diketahui, pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 soal pengetatan remisi korupsi, narkotika, terorisme dan pelanggaran HAM.
Baca Juga :
Menjadi Koruptor, Profesi Idaman?
Baca Juga :
Menteri Yasonna Temui Wapres Bahas Golkar
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
![vivamore="