Polri: Ada Kerugian Negara di Kasus Denny Indrayana

Denny Indrayana
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id -
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengindikasikan ada kerugian negara dalam kasus Payment Gateway yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana pada tahun 2014.


Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 18 Maret 2015.


Menurut Rikwanto, Badan Pemeriksaan Keuangan memang belum menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus itu. "Tapi yang jelas kalau kerugian negara, ada," kata Rikwanto.


Sejauh ini, kata Rikwanto, tim penyidik terus melakukan pengumpulan barang bukti dan saksi-saksi terkait kasus tersebut.


"Ada belasan saksi-saksi yang sudah diperiksa dan itu masih dipelajari lagi. Nanti pada waktunya Saudara Denny akan dipanggil kembali tetap sebagai saksi," ujar Rikwanto.


Penyidik belum menjadwal ulang terhadap Denny untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. "Penyidik punya waktu sendiri, kapan Denny akan dipanggil lagi," katanya.


Saat mendatangi pemeriksaan pada Kamis, 12 Maret 2015 di Bareskrim Mabes Polri, Denny Indrayana menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam program payment gateway atau pembayaran paspor secara elektornik.


"Menurut laporan BPK pada 30 Desember yang lalu ada (pemasukan) Rp34 miliar. Bagaimana disebut kerugian kalau negara terima," kata Denny.



![vivamore="
Baca Juga
:"]
Denny Indrayana Akan Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Bima Arya Pernah Jadi Model Promosi Payment Gateway


Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Kasus Payment Gateway

[/vivamore]
Denny Indrayana saat di Bareskrim Mabes Polri.

Denny Jelaskan Selisih Biaya Pengurusan Paspor Elektronik

Denny Indrayana diperiksa keenam kalinya sebagai tersangka

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2015