Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar Disita Bea Cukai Jawa Timur

Rokok ilegal senilai Rp3,7 miliar disita Ditjen Bea Cukai Jawa Timur.
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id
Riset Temukan Sebab Pabrik Rokok Lebih Pilih Buruh Perempuan
- Sebanyak ratusan ribu batang rokok tanpa cukai alias rokok ilegal disita petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Rokok-rokok senilai Rp3,7 miliar itu disita dalam operasi sepanjang Januari hingga Maret 2015.

Rokok Dituding Biang Kemiskinan

Rokok-rokok ilegal itu terdiri dari rokok sigaret kretek mesin yang telah dibungkus untuk dijual eceran dengan isi 16 dan 20 batang.‎ Ada juga rokok yang sudah di dalam mobil boks yang siap didistribusikan ke daerah-daerah.
Rokok Sebabkan Kemiskinan, Ini Komentar Wapres JK


Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur I, Agus Yulianto, rokok-rokok ilegal itu banyak beredar di pasaran dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar. Hampir semua rokok sigaret kretek mesin itu tidak terdaftar di Bea dan Cukai.


“Ini yang membuat potensi kerugian negara terus terjadi," kata Agus dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Juanda, Surabaya, Rabu, 1‎8 Maret 2015.


Penindakan dilakukan di tingkat distribusi antarpulau, yaitu di ekspedisi-ekspedisi yang akan mengangkut ke Kalimantan dan Sulawesi, yang masuk wilayah pengawasan Kantor Wilayah Jawa Timur I. Jenis pelanggaran, di antaranya, melekati bungkus rokok dengan pita cukai bekas pakai dan pita cukai palsu. Ada juga yang menggunakan pita cukai bukan haknya.


"Saat dilakukan penindakan, kita dapati sebagian rokok dikemas dengan menggunakan karung plastik. Atau rokok palsu tersebut dicampur dengan rokok lain yang menggunakan pita cukai asli," kata Agus. (one)



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya