Sumber :
- Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id
- Sebanyak ratusan ribu batang rokok tanpa cukai alias rokok ilegal disita petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Rokok-rokok senilai Rp3,7 miliar itu disita dalam operasi sepanjang Januari hingga Maret 2015.
Rokok-rokok ilegal itu terdiri dari rokok sigaret kretek mesin yang telah dibungkus untuk dijual eceran dengan isi 16 dan 20 batang. Ada juga rokok yang sudah di dalam mobil boks yang siap didistribusikan ke daerah-daerah.
Baca Juga :
Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok Jadi 57%
Baca Juga :
Sebanyak 20,3 Persen Anak Sekolah Merokok
Penindakan dilakukan di tingkat distribusi antarpulau, yaitu di ekspedisi-ekspedisi yang akan mengangkut ke Kalimantan dan Sulawesi, yang masuk wilayah pengawasan Kantor Wilayah Jawa Timur I. Jenis pelanggaran, di antaranya, melekati bungkus rokok dengan pita cukai bekas pakai dan pita cukai palsu. Ada juga yang menggunakan pita cukai bukan haknya.
"Saat dilakukan penindakan, kita dapati sebagian rokok dikemas dengan menggunakan karung plastik. Atau rokok palsu tersebut dicampur dengan rokok lain yang menggunakan pita cukai asli," kata Agus. (one)
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
"Saat dilakukan penindakan, kita dapati sebagian rokok dikemas dengan menggunakan karung plastik. Atau rokok palsu tersebut dicampur dengan rokok lain yang menggunakan pita cukai asli," kata Agus. (one)